Kasus dana panjar Kab. Konawe yang sudah dalam tahap
penyidikan kejari Unaaha terbilang cukup tinggi, dengan nilai sebesar sembilan
milyar dua ratus enam puluh dua juta rupiah, angka indikasi kerugian Negara tersebut
cukup tinggi itu sehingga KPK memiliki kewenangan untuk dapat mengambil alih
kasus tersebut jika penyidikan kejaksaan dianggap tidak signifikan.
Penanganan kasus
dugaan korupsi dan dana panjar yang hampir mencapai 10 milyar ini juga di telah
ditembuskan oleh kejaksaan ke KPK dan Polri. “Kami telah menembuskan ke KPK dan
Polri yang turut serta sebagai lembaga kontrol dan karna kasus ini dengan nilai
kerugian yang cukup tinggi maka KPK memiliki kewenagan untuk mengambil alih
kasus ini jika penyidikan kami dianggap tidak signifikan”.Ucap Nusrim. SH. yang
menangani kasus tersebut.
Pengeluaran
dana panjar yang tidak dibenarkan secara hukum maupun aturan daerah yang
mencatut
beberapa nama pejabat tinggi Konawe antara lain Ridman Abunawas selaku DPPKAD dan Edu selaku Bendahara Umum Keuangan Daerah Kab. Konawe dinilai dari segi hukum oleh penyidik kejari Unaaha, “ada konspirasi” dengan masing-masing peran,baik dengan pihak rekanan guna memperkaya diri sendiri atau orang lain dan berdampak akibat meyebabkan kerugian Negara sehingga, para pelaku dikenakan pasal 2 UU tindak pidana korupsi. “Mereka dikenakan pasal 2 UU korupsi” Ucapnya pada RADAR (27/10/2011).
beberapa nama pejabat tinggi Konawe antara lain Ridman Abunawas selaku DPPKAD dan Edu selaku Bendahara Umum Keuangan Daerah Kab. Konawe dinilai dari segi hukum oleh penyidik kejari Unaaha, “ada konspirasi” dengan masing-masing peran,baik dengan pihak rekanan guna memperkaya diri sendiri atau orang lain dan berdampak akibat meyebabkan kerugian Negara sehingga, para pelaku dikenakan pasal 2 UU tindak pidana korupsi. “Mereka dikenakan pasal 2 UU korupsi” Ucapnya pada RADAR (27/10/2011).
Di jelaskan
Nusrim, dana panjar Yasrin Nado sebesar 6 Milyar dan telah mengembalikan
sebesar 1,8 Milyar, pinjaman pribadi Ridman Abunawas sebesar 997 juta dan telah
mengembalikan seutuhnya 997 juta, Edu dengan pinjaman 1,6 Milyar dan belum ada
pengembalian serta Ana Susanti sebesar 1,665 Milyar dan telah mengembalikan sebesar 127 juta, namun pengembalian juga bisa
menjadi salah satu bukti menunjukkan dia telah melakukan pengambilan, dan pengembalian
kerugian keuangan negara tersebut tidak menghapus pidana, terkecuali nantinya hanya
meringankan hukuman karena melihat dari segi adanya etikad baik atas pelaku.
Ketika wartawan
RADAR mempertanyakan apakah kasus ini ada keterkaitan dengan bupati Konawe
Nusrim menjelaskan Dalam hal ini pihak kejari juga masih menelusuri apakah ada
keterkaitan atau tidak, tapi faktanya dalam setiap surat perintah pencairan
dana tidak ada nomor. “semua surat perintah pencairan sama tidak ada nomor
register, hanya tanggal yang berbeda, jadi semua SP2D ini murni dibuat oleh
orang-orang tentu di lingkup BUD kemudian ditanda tangani lansung dan setelah
itu di bikinkan BG”. Ucapnya
Dalam kasus dugaan korupsi ini Yasrin Nado selaku rekanan
sebagai pihak yang mengajukan dan menerima juga di kenakan UU korupsi seperti
halnya dengan yang lainnya, mereka
adalah pihak ke tiga yang bekerja bersama-sama dengan pihak BUD untuk
mengeluarkan, tanpa adanya pihak rekanan
tidak mungkin uang ini bisa dikeluarkan, karna tidak ada penerima, mereka ini
yang mengajukan dan menerima, meskipun pak Ridman dan Edu selaku pihak yang
bisa mengeluarkan tapi kalau tidak ada yang mengajukan tidak akan mungkin bisa
keluar, karna pihak inilah yang mengajukan dengan menjaminkan kontrak pekerjaan
makanya bisa di cairkan dan karna rekening mereka itu juga yang dipakai untuk
pemindahan bukuan. Jelasan Nusrim
Ditambahkannya,
meskipun dalam hal ini yasrin nado bukan seorang pejabat penyelenggaraan
negara, namun didalam UUD korupsi menegaskan bahwa ada orang yang melakukan
karna jabatannya, namun ada juga orang yang tidak di tegaskan karna jabatannya, tetapi orang itu menjadi satu bagian dari satu jabatan
tertentu dari satu pekerjaan tertentu,misalkan kontrak pekerjaan yang memiliki
hubungan kerja dengan pihak pemerintah. Seperti yang dijelas dalam pasal 2 UUD anti korupsi yang berbunyi: setiap orang yang secara
melawan hukum melakukan perbuatan memeperkaya diri sendiri atau orang
lain, dalam pasal tidak mensyarakat bahwa
adanya jabatan seperti yang di maksudkan
dalam pasal 3 menyalalahgunakan kewenangan. Ucapnya
Dari
penyidikan, pihak kejari Unaaha meyakini perkara ini cukup bukti, tinggal akan
di uji di persidangan apakah alat bukti yang
diajukan ini nanti bisa di terima hakim sebagai alat bukti masing2
dengan kewenangan.
Menurut
Nusrim, pihak kejaksaan juga menghormati
lawyer yang juga punya kewengan untuk membela kliennya, Namun pihak
kejaksaan juga punya kewenangan untuk membuktikan bahwa dakwaannya benar dan hakimlah
yang jadi penilai nantinya. “Dari pihak kami tidak mungkin menetapkan tersangka
ketika kami tidak meyakini bahwa yang bersangkutan itu akan bersalah nanti pada
saat putusan”. Ucap penyidik kejaksaan yang belum cukup setahun bertugas di
kantor kejari Unaaha tersebut.
Untuk tindakan hukum lebih lanjut , tinggal menunggu
keterangan ahli dari BPK dan data riil dari Inspektorat tentang berapa kerugian
negara dari masing-masing tersangka.Pungkasnya (01-RED)