Kamis, 10 November 2011

KORUPSI DANA PANJAR KONAWE CAPAI 10,1M KPK BERHAK AMBIL ALIH


Kasus dana panjar Kab. Konawe yang sudah dalam tahap penyidikan kejari Unaaha terbilang cukup tinggi, dengan nilai sebesar sembilan milyar dua ratus enam puluh dua juta rupiah, angka indikasi kerugian Negara tersebut cukup tinggi itu sehingga KPK memiliki kewenangan untuk dapat mengambil alih kasus tersebut jika penyidikan kejaksaan dianggap tidak signifikan.

    Penanganan kasus dugaan korupsi dan dana panjar yang hampir mencapai 10 milyar ini juga di telah ditembuskan oleh kejaksaan ke KPK dan Polri. “Kami telah menembuskan ke KPK dan Polri yang turut serta sebagai lembaga kontrol dan karna kasus ini dengan nilai kerugian yang cukup tinggi maka KPK memiliki kewenagan untuk mengambil alih kasus ini jika penyidikan kami dianggap tidak signifikan”.Ucap Nusrim. SH. yang menangani kasus tersebut.


    Pengeluaran dana panjar yang tidak dibenarkan secara hukum maupun aturan daerah yang mencatut
beberapa nama pejabat tinggi Konawe antara lain Ridman Abunawas selaku DPPKAD dan Edu selaku Bendahara Umum Keuangan Daerah Kab. Konawe dinilai dari segi hukum oleh penyidik kejari Unaaha, “ada konspirasi” dengan masing-masing peran,baik dengan pihak rekanan guna memperkaya diri sendiri atau orang lain dan berdampak akibat meyebabkan kerugian Negara sehingga, para pelaku dikenakan pasal 2 UU tindak pidana korupsi. “Mereka dikenakan pasal 2 UU korupsi” Ucapnya pada RADAR (27/10/2011). 

    Di jelaskan Nusrim, dana panjar Yasrin Nado sebesar 6 Milyar dan telah mengembalikan sebesar 1,8 Milyar, pinjaman pribadi Ridman Abunawas sebesar 997 juta dan telah mengembalikan seutuhnya 997 juta, Edu dengan pinjaman 1,6 Milyar dan belum ada pengembalian serta Ana Susanti sebesar 1,665 Milyar  dan telah mengembalikan sebesar  127 juta, namun pengembalian juga bisa menjadi salah satu bukti menunjukkan dia telah melakukan pengambilan, dan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut tidak menghapus pidana, terkecuali nantinya hanya meringankan hukuman karena melihat dari segi adanya etikad baik atas pelaku.

    Ketika wartawan RADAR mempertanyakan apakah kasus ini ada keterkaitan dengan bupati Konawe Nusrim menjelaskan Dalam hal ini pihak kejari juga masih menelusuri apakah ada keterkaitan atau tidak, tapi faktanya dalam setiap surat perintah pencairan dana tidak ada nomor. “semua surat perintah pencairan sama tidak ada nomor register, hanya tanggal yang berbeda, jadi semua SP2D ini murni dibuat oleh orang-orang tentu di lingkup BUD kemudian ditanda tangani lansung dan setelah itu di bikinkan BG”. Ucapnya

Dalam kasus dugaan korupsi ini Yasrin Nado selaku rekanan sebagai pihak yang mengajukan dan menerima juga di kenakan UU korupsi seperti halnya dengan yang lainnya,  mereka adalah pihak ke tiga yang bekerja bersama-sama dengan pihak BUD untuk mengeluarkan,  tanpa adanya pihak rekanan tidak mungkin uang ini bisa dikeluarkan, karna tidak ada penerima, mereka ini yang mengajukan dan menerima, meskipun pak Ridman dan Edu selaku pihak yang bisa mengeluarkan tapi kalau tidak ada yang mengajukan tidak akan mungkin bisa keluar, karna pihak inilah yang mengajukan dengan menjaminkan kontrak pekerjaan makanya bisa di cairkan dan karna rekening mereka itu juga yang dipakai untuk pemindahan bukuan. Jelasan Nusrim

    Ditambahkannya, meskipun dalam hal ini yasrin nado bukan seorang pejabat penyelenggaraan negara, namun didalam UUD korupsi menegaskan bahwa ada orang yang melakukan karna jabatannya, namun ada juga orang yang tidak di tegaskan  karna jabatannya, tetapi orang itu  menjadi satu bagian dari satu jabatan tertentu dari satu pekerjaan tertentu,misalkan kontrak pekerjaan yang memiliki hubungan kerja dengan pihak pemerintah. Seperti yang dijelas  dalam pasal 2 UUD anti korupsi  yang berbunyi: setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memeperkaya diri sendiri atau orang lain,  dalam pasal tidak mensyarakat bahwa adanya jabatan  seperti yang di maksudkan dalam pasal 3 menyalalahgunakan kewenangan. Ucapnya

     Dari penyidikan, pihak kejari Unaaha meyakini perkara ini cukup bukti, tinggal akan di uji di persidangan apakah alat bukti yang  diajukan ini nanti bisa di terima hakim sebagai alat bukti masing2 dengan kewenangan.

     Menurut Nusrim, pihak kejaksaan juga menghormati  lawyer yang juga punya kewengan untuk membela kliennya, Namun pihak kejaksaan juga punya kewenangan untuk membuktikan bahwa dakwaannya benar dan hakimlah yang jadi penilai nantinya. “Dari pihak kami tidak mungkin menetapkan tersangka ketika kami tidak meyakini bahwa yang bersangkutan itu akan bersalah nanti pada saat putusan”. Ucap penyidik kejaksaan yang belum cukup setahun bertugas di kantor kejari Unaaha tersebut.
Untuk tindakan hukum lebih lanjut , tinggal menunggu keterangan ahli dari BPK dan data riil dari Inspektorat tentang berapa kerugian negara dari masing-masing tersangka.Pungkasnya (01-RED) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar