Konspirasi ber Aroma KKN terkuak Dilingkup Pemda Konawe
"Akankah
Kejaksaan mampu menggiring pelaku ke penjara"
Terkuaknya
kasus penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD red.) kabupaten
Konawe propinsi Sulawesi Tenggara Tahun
anggaran 2009 atas pemberian dana panjar kepada pihak rekanan atau pihak ketiga
yang telah di publikasi secara resmi oleh pihak kejaksaan tinggi Sulawesi
Tenggara, yang di duga kuat telah dilakukan oleh Drs. Ridman Abunawas, M.Si.
yang saat ini menjabat sebagai kepala dinas kehutanan kabupaten Konawe, Edu.
S.Sos selaku Bendahara Umum Daerah saat itu, Anna Susanti dan Yasrin Nado
selaku rekanan yang terlibat, masih dalam proses penyelidikan oleh pihak
kejaksaan negeri Unaaha.
Sejak tanggal 5/9 dan sampai berita
ini di turunkan, telah 11 saksi yang telah di periksa oleh pihak penyidik
kejaksaan negeri Unaaha, menyoal kasus di maksud. pemeriksaan secara terpisah
pun telah di lakukan pihak kejaksaan, melibatkan 9 orang saksi untuk
pemeriksaan para rekanan, yakni Anna Susanti dan Yasrin Nado, sedangkan untuk
pemeriksaan Ridman Abunawas, M.Si dan Edu,S.Sos melibatkan 11 saksi dalam
proses penyelidikannya. Oleh pihak kejaksaan negeri Unaaha melalui kasi intel
kejari Unaha LD. NUSRIM mengatakan sampai hari ini baru sebagian saja yang
menghadiri undangan dari pihak kejaksaan negeri Unaaha. "Sampai sekarang
semuanya masih dalam proses pemeriksaan saksi, belum ada yang lain"
tuturnya. "perjalanan kasus ini masih sangat panjang" tambahnya.
Namun penyelidikan pihak kejaksaan
negeri Unaaha sudah lebih merujuk ke para tersangka. untuk para rekanan baru
satu orang yang penyelidikannya sudah selesai yakni ibu Anna Susanti.
"baru ibu anna yang sudah selesai prosesnya, yang dalam penyelidikan kami
dana panjar yang telah diambil olehnya (Anna Susanti red.) sebanyak 1 milyar
665 juta lebih, yang dalam proses pengambilannya sebanyak 9 kali pengambilan
dengan menggunakan beberapa perusahaan yang berbeda" tutur ld. Nusrim.
Proses penyelidikan kasus dimaksud
masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi yang bertanggung jawab di lingkup
bagian keuangan pemerintahan Kabupaten Konawe. sejak dimulainya penyelidikan
tanggal 5 sampai tanggal 7 september kemarin sudah beberapa nama yang telah di
periksa oleh pihak kejari Unaaha, yakni Imron (Bendahara Dinas Kesehatan),
Satriani (bendahara bagian pembangunan setda konawe), Rusdin (bendahara
kimpraswil Konawe), Segu (bendahara bagian umum dan protokoler), Mangu Muliadi,
Tery Indriya, se, pria Herna adi, se. ak, mak, bahkan kepala keuangan yang baru
saja menjabat H. Masri pun turut dimintai keterangan menyoal penyimpangan dana
panjar dimaksud. namun sampai hari ini tidak ada satu pun saksi yang telah di
mintai keterangan oleh pihak kejaksaan negeri unaaha, berani buka mulut untuk
mengklarifikasi hal tersebut kepada publik.
Kasus dana panjar ini mulai terkuak,
saat tim Bawasda Kabupaten Konawe mengetahui kalau ke 4 para tersangka yang
telah di vonis oleh pihak kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara telah mengambil
dana panjar APBD tanpa melalui mekanisme yang benar, yang mengakibatkan
keuangan Daerah Kabupaten Konawe menjadi Collaps. hal ini di tegaskan oleh
pihak kejaksaan negeri unaaha melalui kasi intel kejari Unaaha, bahwa praktek
pengambilan dana panjar tanpa melalui mekanisme tersebut telah ada sejak tahun
2004 lalu, namun nanti tahun ini tercium.
Kebobrokan mekanisme keuangan di
kabupaten Konawe, yang terpelihara secara rapi sudah mulai tercium
aromanya, namun proses
yang akan di jalani untuk memperlihatkan rupa seutuhnya, membutuhkan kerja
keras serta eksistensi oleh aparat hukum dalam menangani.
Dan publik
masih meragukan kemampuan kejaksaan serta menjadi tanda tanya “akankah penegak
hukum mampu menggiring pelaku ke penjara”, contohnya
kasus yang pernah terkuak melalui pihak kepolisian Sulawesi Tenggara, yang di
tegaskan oleh dir. reskrim Polda Sultra dalam kutipan salah satu koran terbesar
di Sulawesi Tenggara, bahwa akan ada bupati yang masih menjabat akan dijadikan
tersangka menyangkut kasus korupsi SPPD fiktif, namun dalam proses identifikasinya
justru tidak sesuai dengan statement sebelumnya. hal tersebut pula yang
mengubah pencitraan publik tentang eksistensi aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara yang
terkesan mandul.(TIM)