Wanita Hamil 9
Bulan Nekat jual Narkoba
Terhimpit ekonomi MY (35) istri seorang buruh warga Jl.
Jelawat Samarinda nekat berbisnis barang haram jenis shabu namun naas
menimpanya ketika mencoba transaksi MY keburu tertangkap aparat TNI Resor
Militer (Korem) 091 Aji Suryanata didepan rumahnya.
foto ist wanita hamil/int |
MY kemudian di
serahkan ke Mapolresta Samarinda Tengah beserta barang bukti berupa Narkoba
jenis sabu seberat 1,17 gram yang terbagi menjadi 4 paket dan 1 buah handpone
serta sejumlah uang Rencanya sabu
tersebut akan dijual denga harga 500rb per paket.
Didepan penyidik MY mengaku nekat jual sabu karna untuk
memenuhi kebutuhan melahirkan nanti. Kasat Reserse Narkoba Polresta Samarinda AKP
Agus Siswanto kepada wartawan di Mapolresta Samarinda mengatakan “berdasarkan
hasil penyidikan, uang hasil penjualan sabu itu akan digunakan untuk biaya
persalinan mengingat usia kandungan 9 bulan.
Mempertanggung jawabkan perbuatannya my terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolresta Samarinda, dijerat dengan
pasal 112, pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan
Narkotika. Ao dan MY terancam akan melahirkan dalam penjara.( Riswan Biro
Samarinda)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar